Guide Me All the Way

Sabtu, 25 Maret 2017

Mitigasi Bencana


a.       Pengertian Mitigasi Bencana
Menurut UU No. 24 Tahun 2007, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Bencana menurut UU No. 24 Tahun 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2008 (dalam Ramli, 2008:32), mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaan dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. Sehingga mitigasi bencana merupakan upaya untuk mencegah atau mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat suatu bencana.

b.       Manajemen Bencana
Mitigasi merupakan bagian dari rangkaian manajemen bencana. Manajemen bencana menurut United National Development Program (dalam Ramli, 2010: 10)  adalah upaya sistematis dan komprehensif untuk mengurangi semua kejadian bencana secara tepat, cepat, dan akurat untuk menekan korban dan kerugian yang ditimbukan. Tahapan manajemen bencana maenurut Ramli (2010:31) adalah sebagai berikut:
1)     Pra bencana (kesiagaan, pringatan dini dan mitigasi)
2)     Saat Bencana  (tanggap darurat)
3)     Pasca Bencana            (rehabilitasi, rekontruksi)

Adapun tahapan manajemen bencana secara rinci dijelaskan di bawah ini:
a)       Pra Bencana
Pengelolaan bencana saat sebelum terjadi perlu dilkukan, ini merupakan salah satu strategi dalam mengurangi resiko bencana.
i        Kesiagaan atau kesiapsiagaan, merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian  serta melalui langkah yang tepat guna  dan berdaya guna (UU No.24 Tahun 2007). Kesiapsiagaan ini sangat tergantung dari pemahanman setiap orang, biasanya faktor kebudayaan sangat kental dalam mempengaruhi suatu masyarakat dalam menaggapi bencana yang akan datang.
ii      Peringatan dini,memberikan peringatan terkait dengan datangnya bencana dengan memberikn ciri-ciri atau tanda-tanda yang sudah diidentifikasi.  Dengan adanya sosialisasi peringatan dini untuk berbagai bencana, maka masyarakat akan semakin bersiapsiaga dalam menghadapi bencana yang akan di timbukan.
iii    Mitigasi bencana, Menurut peraturan pemerintah (dalam Ramli, 2010:32) mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana , baika melalui pembanagunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. Mitigasi ini haraus terencana dan komperhensif melalui berbagai kegiatan yang dilakukan sehingga mitigasi ini dapat terwujud secra menyeluruh. 
b)       Saat Bencana
Tahapan paling krusial dalam sistem manejemen bencana adalah saat bencana sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah tanggap darurat untuk dapat mengatasi dampak bencana secara cepat dan tepat agar jumlah korban atau kerugian dapat diminimalkan.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian  bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasaran ( Ramli, 2010:35).  Menurut PP No. 11 (dalam Ramli, 2010:35) langkah-langkah yang dilakukan dalam kondisi tanggap darurat anatara lain:
i          Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumberdaya, sehingga dapat diketahui dan diperkirakan mangnitude bencana, luas area yang terkena dan perkiraan tingkat kerusakannya.
ii        Penentuan status keadaan darurat bencana.
iii      Berdasarkan penilaian awal dapat diperkrakan tingkat bencana, sehingga dapat ditentukan status keadaan darurat. Jika tingkat bencana sangat besar dan berdampak luas, mungkin bencana tersebut dapat digolongkan sebagai bencana nasional.
iv       Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
c)       Pasca Bencana
Setelah bencana terjadi dan setelah proses evakuasi tanggap darurat dilewati, maka langkah berikutnya adalah melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi menurut Ramli (2010:37) adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakatt sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana  dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar  semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat, pada wilayah pasca bencana.

Sedangkan rekonstruksi menurut UU No. 24 Tahun 2007, Passal 1 ayat 11 &12) yaitu pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegak hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. Gambar di bawah ini menyajikan tentang urutan mitigasi bencana.


Video Mitigasi Bencana


      Daftar Pustaka
Badan Informasi Publik. 2008. Memahami Bencana-Informasi Tindakan masyarakat Mengurangi Resiko Bencana. Jakarta : Departemen Komunikasi dan Informatika RI.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 2008. Panduan Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya di Indonesia. Jakarta : Bakornas PBP.

Ramli, S. 2010. Pedoman Praktis Manajemen Bencana. Jakarta : Dian Rakyat.

Undang Undang RI Nomor 24 Tahun 2007. Penanggulangan Bencana. Jakarta : Setneg.




3 komentar:

  1. Kita harus selalu waspada dan hati - hati baik itu sebelum bencana ataupun pasca bencana terjadi.

    BalasHapus
  2. Komentar saya masih sama seperti di Materi Mitigasi Bencana letusan gunung berapi,bu...

    BalasHapus