a.
Pengertian
Mitigasi Bencana
Menurut
UU No. 24 Tahun 2007, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan
kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Bencana menurut UU No. 24 Tahun 2007
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 21
Tahun 2008 (dalam Ramli, 2008:32), mitigasi bencana adalah serangkaian upaya
untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun
penyadaan dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. Sehingga mitigasi
bencana merupakan upaya untuk mencegah atau mengurangi dampak yang ditimbulkan
akibat suatu bencana.
b.
Manajemen
Bencana
Mitigasi merupakan bagian dari
rangkaian manajemen bencana. Manajemen bencana menurut United National Development Program (dalam Ramli, 2010: 10) adalah upaya sistematis dan komprehensif
untuk mengurangi semua kejadian bencana secara tepat, cepat, dan akurat untuk
menekan korban dan kerugian yang ditimbukan. Tahapan manajemen bencana maenurut
Ramli (2010:31) adalah sebagai berikut:
1)
Pra bencana (kesiagaan, pringatan dini dan mitigasi)
2)
Saat Bencana (tanggap
darurat)
3)
Pasca Bencana
(rehabilitasi, rekontruksi)
Adapun tahapan
manajemen bencana secara rinci dijelaskan di bawah ini:
a)
Pra Bencana
Pengelolaan bencana saat sebelum terjadi perlu
dilkukan, ini merupakan salah satu strategi dalam mengurangi resiko bencana.
i
Kesiagaan atau kesiapsiagaan, merupakan serangkaian kegiatan
yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU No.24 Tahun 2007).
Kesiapsiagaan ini sangat tergantung dari pemahanman setiap orang, biasanya
faktor kebudayaan sangat kental dalam mempengaruhi suatu masyarakat dalam
menaggapi bencana yang akan datang.
ii
Peringatan dini,memberikan peringatan terkait dengan
datangnya bencana dengan memberikn ciri-ciri atau tanda-tanda yang sudah
diidentifikasi. Dengan adanya
sosialisasi peringatan dini untuk berbagai bencana, maka masyarakat akan
semakin bersiapsiaga dalam menghadapi bencana yang akan di timbukan.
iii
Mitigasi bencana, Menurut peraturan pemerintah (dalam Ramli,
2010:32) mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana ,
baika melalui pembanagunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi bencana. Mitigasi ini haraus terencana dan komperhensif melalui
berbagai kegiatan yang dilakukan sehingga mitigasi ini dapat terwujud secra
menyeluruh.
b)
Saat Bencana
Tahapan paling krusial
dalam sistem manejemen bencana adalah saat bencana sesungguhnya terjadi. Oleh
karena itu diperlukan langkah-langkah tanggap darurat untuk dapat mengatasi
dampak bencana secara cepat dan tepat agar jumlah korban atau kerugian dapat
diminimalkan.
Tanggap darurat
bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat
kejadian bencana untuk menangani dampak
buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi
korban, harta benda pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan
pengungsian, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasaran ( Ramli,
2010:35). Menurut PP No. 11 (dalam
Ramli, 2010:35) langkah-langkah yang dilakukan dalam kondisi tanggap darurat
anatara lain:
i
Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan
dan sumberdaya, sehingga dapat diketahui dan diperkirakan mangnitude bencana,
luas area yang terkena dan perkiraan tingkat kerusakannya.
ii
Penentuan status keadaan darurat bencana.
iii
Berdasarkan penilaian awal dapat diperkrakan tingkat bencana,
sehingga dapat ditentukan status keadaan darurat. Jika tingkat bencana sangat
besar dan berdampak luas, mungkin bencana tersebut dapat digolongkan sebagai
bencana nasional.
iv
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
c)
Pasca Bencana
Setelah bencana
terjadi dan setelah proses evakuasi tanggap darurat dilewati, maka langkah
berikutnya adalah melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi menurut
Ramli (2010:37) adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik
atau masyarakatt sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau
berjalannya secara wajar semua aspek
pemerintahan dan kehidupan masyarakat, pada wilayah pasca bencana.
Sedangkan rekonstruksi
menurut UU No. 24 Tahun 2007, Passal 1 ayat 11 &12) yaitu pembangunan
kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana,
baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh
dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegak hukum dan
ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana. Gambar di bawah ini menyajikan tentang urutan mitigasi bencana.
Video Mitigasi Bencana
Daftar
Pustaka
Badan
Informasi Publik. 2008. Memahami Bencana-Informasi
Tindakan masyarakat Mengurangi Resiko Bencana. Jakarta : Departemen
Komunikasi dan Informatika RI.
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 2008. Panduan Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya di
Indonesia. Jakarta : Bakornas PBP.
Ramli, S. 2010. Pedoman Praktis Manajemen
Bencana. Jakarta : Dian Rakyat.
Undang
Undang RI Nomor 24 Tahun 2007. Penanggulangan
Bencana. Jakarta : Setneg.
Kita harus selalu waspada dan hati - hati baik itu sebelum bencana ataupun pasca bencana terjadi.
BalasHapusSiip...
BalasHapusKomentar saya masih sama seperti di Materi Mitigasi Bencana letusan gunung berapi,bu...
BalasHapus